EVALUASI PERKEMBANGAN MAJOR PROJECT KORPORASI PETANI TAHUN 2020
Pada Tahun 2020
Kementerian Pertanian membangun lima Major Project yang sudah di mulai pada bulan Februari
2020. Kelima Major Project tersebut
adalah Major Project Korporasi Kopi dan
Major Project Korporasi Sayuran di
Kabupaten Bandung, Major Project
Korporasi Padi di Kabupaten Demak Jawa
Tengah dan di Indramayu Jawa Barat, Major Project Korporasi Penggemukan Sapi di Kabupaten Subang Jawa
Barat.
Penempatan kedudukan korporasi petani sebagai
penggerak ekonomi kawasan merupakan
kunci utama keberhasilan dalam mewujudkan pertanian Indonesia yang maju, mandiri, dan modern.
Transformasi pertanian dari semula berazas ekonomi konvensional menjadi
berbasis ekonomi modern berperan penting dalam mendesain korporasi petani. Transformasi
tersebut dapat ditempuh melalui tiga
jalan secara bersamaan, yaitu: (1) transformasi pengembangan bisnis/usaha
sehingga potensi berusaha para petani
ditumbuhkembangkan dan kemudian diimplementasikan menjadi sumber pendapatan yang optimal; (2)
transformasi pengembangan kelembagaan ekonomi petani sehingga peluang berusaha
dapat didistribusikan, modal ekonomi dan
modal sosial disinergikan, dan potensi
manfaat/keuntungan berusaha dapat dibagikan secara berkeadilan; dan (3)
transformasi teknologi melalui adopsi inovasi modern.
Kegiatan Major Project tersebut sesuai dengan yang diamanatkan
oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Kabinet Kerja
pada tanggal 12 September 2017, yang
menekankan pentingnya penumbuhan
dan pengembangan korporasi petani
sebagai landasan peningkatan kesejahteraan petani. Dari arahan presiden
tersebut, Kementerian Pertanian telah
menerbitkan Permentan Nomor 18/2018 yang mengatur pedoman pengembangan kawasan
pertanian berbasis korporasi petani. Pengembangan korporasi petani juga telah
tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana
Strategis Teknokratik Kementerian Pertanian 2020 - 2024, yang akan
diimplementasikan sebagai major project.
Pengembangan Korporasi Petani Sebagai Penggerak Ekonomi Kawasan Pertanian untuk Kesejahteraan
Petani” merupakan penjabaran konsep pengembangan korporasi petani di kawasan
pertanian.
Korporasi petani sebagai satu kesatuan badan usaha yang dibentuk dari, oleh, dan untuk petani dalam upaya merestorasi jiwa gotong royong petani. Usaha korporasi petani juga merupakan basis untuk mendukung usaha tani. Sebaliknya, pengembangan usaha korporasi didukung oleh usaha tani yang dimiliki individu petani. Korporasi petani dimiliki bersama oleh petani anggota korporasi untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Karena itu, pengembangan korporasi petani diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan petani dalam mengelola keseluruhan rantai produksi usaha tani. Petani tidak hanya berdaulat dalam pengelolaan on farm tetapi juga pengolahan atau off farm dan pemasaran hasil usaha tani. Untuk melihat perkembangan pembetukan Major Project pada Tahun 2020 maka Biro Perencanaan melakukan Rapat Koordinasi untuk melihat perkembangan Korporasi Petani Tahun 2020. Adapun tujuan tulisan ini adalah mengetahui perkembangan Major Project Korporasi Petani yang telah dialaksanakan pada Tahun 2020.
Lokasi major project korporasi petani pada
Tahun 2020 yang menjadi fokus utama saat ini terdiri dari lima lokasi yaitu
korporasi petani komoditas padi di Kab. Demak dan Kab. Indramayu, hortikultura
sayuran di Kab. Bandung, kopi di Kab. Bandung, sapi potong di Kab. Subang.
Setiap lokasi memiliki tim khusus yang menangani aspek teknis, sumberdaya manusia dan kelembagaan serta aspek bisnis. Khusus untuk perencanaan aspek bisnis, telah ditunjuk PIC di masing-masing lokasi yang terdiri dari: PT Bank Mandiri (PIC kopi di Kab. Bandung), PT BRI (PIC padi di Kab. Demak dan sapi potong di Kab. Subang), PT. PIHC (PIC hortikultura sayuran di Kab. Bandung) serta PT. Telkom Indonesia (padi di Kab. Indramayu).
PT Bank Mandiri telah mulai menyusun model
bisnis dan akan segera dilakukan finalisasi, dan diharapkan model bisnis ini
dapat dijadikan sebagai contoh bagi PIC lainnya dalam menyusun model bisnis
korporasi petani. Penyusunan model bisnis juga harus mempertimbangkna pasar
yang dituju dan berapa target pangsa pasarnya, sehingga dapat dihitung dengan
jelas kapasitas produksi yang diperlukan.
Penyusunan model bisnis merupakan blue
print untuk membangun dan mengelola korporasi
petani yang dapat dilakukan dengan cara: (1) optimalisasi kegiatan bisnis yang
sudah ada saat ini (eksisting); dan/atau (2) perluasan kegiatan bisnis dan
melakukan investasi baru.
Permasalahan yang dihadapi oleh
masing-masing lokasi korporasi petani baik sebelum maupun setelah pandemi
COVID-19 beragam, namun setidaknya permasalahan yang dihadapi oleh
masing-masing lokasi diantaranya sebagai berikut: a) Padi di Kab. Demak: (1)
varietas padi unggul spesifik lokasi yang digunakan belum terdaftar di perizinan
varietas, namun saat ini sedang dibantu oleh BPTP Provinsi Jawa Tengah untuk
proses pendaftarannya; dan (2) Kebutuhan
modal kerja dan investasi. b) Padi di Kab. Indramayu:
(1) Kapasitas produksi kecil; (2) Biaya operasional tinggi karena penggunaan
mesin yang sudah tua; dan (3)
Terbatasnya pembiayaan untuk modal kerja dan investasi (saat ini KUR dari
Sinarmas terhenti sementara). c) Hortikultura sayuran di
Kab. Bandung: (1) Terjadi penurunan pemasaran akibat COVID-19 sebanyak 40%,
akibat penurunan omzet supermarket, dan
hilangnya pasar hotel dan rumah makan; (2) Pasar berdasarkan PO yangmasuk
sebelum COVID-19 tidak mampu dipenuhi semuanya (hanya 18%); dan (3) terbatasnya
pembiayaan untuk modal kerja dan investasi. d) Kopi
di Kab. Bandung: (1) penurunan permintaan akibat COVID-19, 2) Perlu peningkatan
aspek teknis; (3) Terbatas peralatan dan mesin;
(4) Terbatasnya akses pembiayaan untuk modal kerja dan investasi; (5)
Fluktuasi harga kopi. e) Sapi
potong di Kab. Subang: (1) Proses permohonan izin pemanfaatan lahan RNI; (2)
Terbatasnya akses pembiayaan modal kerja dan investasi; dan (3) Kemampuan
manajerial masih perlu ditingkatkan.
Kementerian Koperasi dan UKM telah
melakukan upaya dalam rangka pengembangan korporasi petani di Kab. Demak,
yaitu: a) melakukan
sosialisasi di lokasi-lokasi yang berpotensi untuk dilakukan konsolidasi lahan
dan usahatani seperti di Kab. Sragen dan beberapa kecamatan di wilayah Kab.
Demak, dalam rangka konsolidasi petani dan usahatani di Kab. Demak dan luar
Kab. Demak. b)Melakukan pelatihan
korporasi kontemporer yang bekerjasama dengan Agritera yang telah memiliki
banyak pengalaman terkait konsep korporasi yang mirip dengan konsep korporasi
yang dikembangkan sekarang. b) Skema
pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi
dan UKM masih terkendala untuk pembiayaan koperasi yang baru dibentuk ( start
up bisnis), namun hingga saat ini masih dilakukan upaya pembahasan untuk
memperkuat aturan dan regulasi dalam menyiapkan kemungkinan tersebut. Salah
satu langkah konkrit sebagai bentuk upaya pemanfaatan dana LPDB dalam rangka
mendukung penumbuhan dan pengembangan korporasi petani, maka di dalam draft
Perpres Korporas Petani disebutkan di dalam salah satu pasal, bahwa LPDB dapat
dimanfaatkan untuk mendukung penumbuhan dan pengambangan korporasi petani.
Untuk pembiayaan yang bersumber dari BLU
KLHK dapat mendukung korporasi petani kopi di Kab. Bandung dengan kegiatan dari
hulu sampai hilir, sedangkan untuk korporasi petani sapi di Kab. Subang dapat
mendukung dari kegiatan pembuatan pupuk kompos. Namun pembiayaan dari BLU KLHK
untuk koprorasi petani padi di Demak dan Indaramayu tidak dapat diberikan
karena lahan basah/sawah, sedangkan untuk korporasi sayuran di Kab. Bandung
juga tidak bisa kecuali komoditasnya yang berupa pepohonan seperti durian dan
lainnya. Dalam kegiatan korporasi petani sudah disiapkan Tim khusus dari BLU
KLHK dan telah diagendakan pelatihan
debitur, kewirausahaan. Pembiayaan dari BLU KLHK bersifat bisnis/berkonsep
bukan bansos atau CSR.
PT Bank Mandiri melakukan
proses penyusunan model bisnis kopi di Kab. Bandung bekerjasama dengan
konsultan. Progress penyusunan model bisnis yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri
untuk komoditas kopi Kab. Bandung adalah: a). Saat model bisnis kopi di
Kab. Bandung sedang disusun dan ditargetkan dapat difinalisasi dan dibahas
kembali dengan konsultan. Selanjutnya akan dilakukan pleno untuk menyampaikan
model bisnis yang telah disusun untuk dipelajari oleh PIC lain dalam penyusunan
model bisnis korporasi petani. b). Pembentukan PT sementara ini
ada 3 koperasi yang siap bergabung sebagai pemegang saham dan 4 koperasi lagi
akan menyusul untuk bergabung sesuai dengan kemampuan dan perkembangan
koperasi. Untuk mendirikan PT, koperasi terkendala belum bisa melakukan RAT
Luar Biasa karena adanya pembatasan terkait COVID-19 sehingga belum dapat
menentukan keputusan masuk sebagai pemegang saham atau tidak. c). telah
dilakukan pendataan terkait alat dan mesin yang dimiliki oleh calon anggota korporasi
petani. d).
Dalam penyusunan model bisnis, yaitu: (1) Penggunaan mesin-mesin yang dimiliki
oleh koperasi saat ini (mengoptimalkan kondisi eksisting); dan (2) Investasi
baru untuk pengadaan alat dan mesin yang sesuai dengan standar untuk menghasilkan
kualitas produk yang diinginkan. Untuk mencapai skala ekonomi yang diinginkan
dan dalam waktu satu tahun setidaknya sudah memberikan provit, maka dibutuhkan
modal investasi sebanyak Rp 10 Miliar dan modal kerja Rp. 45-50 Miliar. e).
Penyediaan pembiayaan untuk modal kerja cukup tinggi, sehigga perlu menggali
sumber pembiayaan lainnya seperti LPDB, PT MBN, BLU ataupun BUMD.
PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT
PIHC) telah koordinasi dengan Al Ittifaq dan akan melakukan proses identifikasi
lapangan, namun karen terkendala COVID19 maka belum dilakukan survey. PT PIHC
melalui anak perusahaan PT Pupuk Kujang telah menyediakan dana PKBL untuk
Koperasi Al Ittifaq dalam rangka pengembangan korporasi sayuran di Kab.
Bandung. Hal ini harus dilakukan melalui proses survey dan identifikasi.
Terkait dengan pengembangan Distribution Center (DC) pada Korporasi sayuran
perlu kerjasama dengan Kemenkop dan UKM untuk mempersiapkan model bisnisnya.
Progress pengembangan korporasi petani
yang telah dilakukan oleh PT. BRI adalah: a). Korporasi petani padi di
Demak. Telah menyalurkan pembiayan individu kepada anggota KSU Cita Kinaraya
yang sebagian anggotanya telah menjadi debitur KUR individu BRI. Sedangkan
terkait modal kerja dan investasi korporasi petani perlu digali berbagai sumber
pembiayaan lain seperti LPDB atau PT. MBN. Dalam penyusunan model bisnis akan
melibatkan Agritera dan konsultan, namun saat ini masih dalam proses persiapan
penyusunan. b). Korporasi petani Sapi
Potong di Subang. Untuk pengembangan korporasi sapi potong di Kab. Subang belum
bisa dilakukan pertemuan karena terkendala pembatasan akibat COVID-19.
Selain itu juga diperlukan daftar petani yang akan bergabung dalam korporasi
petani. Daftar sudah diminta ke Koperasi Brahman Sejahtera, namun belum diterima
oleh BRI. Korporasi sapi potong di Kab. Subang selain sebagai salah satu lokasi
major project korporasi petani juga sebagai salah satu percontohan lokasi
terkait redistribusi lahan miliki BUMN dalam rangka pendayagunaan lahan obyek
Reforma Agraria untuk Ketahanan Pangan dan Korporasi Petani/Major Project.
Pengembangan korporasi petani yang telah
dilakukan oleh PT. Telkom sebagai PIC korporasi petani padi di Kab. Indramayu
adalah: a). Belum melakukan koordinasi
terkait penyiapan model bisnis penumbuhan dan pengembangan korporasi petani
padi sehingga harus segera melakukan identifikasi secara terbatas dan melakukan
sharing pengalaman dengan PT BRI dan PT Bank mandiri. b). Nilai Non Performing Loan (NPL) Kab.
Indramayu cukup tinggi sehingga agak sulit dalam rangka penyaluran pembiayaan
individu terutama KUR melalui Perbankan. Akan melakukan segera koordinasi dan
bilateral meeting untuk melakukan pendataan dan identifikasi agar sinergitas
bisnis dapat berjalan dan memberi warna dalam pengembangan korporasi
petani. d). PT. Telkom Indonesia telah
mengembangkan berbagai produk aplikasi IT yang terhubung dengan aplikasi lain
dalam pemasaran produk dan lainnya.
Produk aplikasi ini diharapkan dapat digunakan untuk mendukung bisnis korporasi
petani.
PT. MBN sangat mendukung korporasi petani,
namun demikian terkait dengan pendirian anak perusahaan diperlukan: (1) arahan
Menteri BUMN; atau (2) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RPUS telah dilakukan
oleh PT MBN dan memungkinkan dilakukan pendirian anak perusahaan, namun di
dalam RUPS tidak disebutkan detil pelaksanaannya serta harus mendapat
persetujuan Menteri BUMN. Usulan PT. MBN dalam waktu dekat pola yang dapat
dengan mudah dilakukan untuk mendukung pembiayaan/modal kerja korporasi petani
adalah kemitraan dengan PT. MBN.
Kementerian Pertanian dalam rangka
pelaksanaan kegiatan penumbuhan dan pengembangan korporasi petani telah
melalukan berbagai kegiatan yaitu: a).
Identifikasi awal di lokasi korporasi petani dan menyusun draft rencana aksi,
yang saat ini perlu di evaluasi dan disesuaikan dengan refocusing dan
penghematan anggaran Kementerian Pertanian. Diharapkan pelaksanaan kegiatan
untuk mendukung penumbuhan dan pengembangan korporasi petani dapat
dilaksanakan, baik yang pada tahun ini atau tahun berikutnya. b). Usulan
kebutuhan alat dan mesin yang diperlukan oleh Kopontren Al Ittifaq sudah
tersedia dan sudah disampaikan suratnya kepada Biro Perencanaan, namun anggaran
Ditjen Hortikultura tidak tersedia, maka usulan tersebut diharapkan dapat
dibiayai dari sumber pendanaan lainnya. c).
Segera dilakukan identifikasi potensi sumber pembiayaan baik terkait modal
kerja maupun modal investasi baik untuk pembiayaan level individu petani,
koperasi dan korporasi. Anggaran APBN hanya sebagai stimulus untuk mendorong
penumbuhan dan pengembangan korporasi petani.
d). Badan Litbang melalui BP2TP dan BPTP telah melaksanakan kegitan
sosialisasi, namun dengan adanya refocusing dan penghematan anggaran beberapa
kegiatan tidak dapat dilaksanakan pada tahun ini seperti pembuatan demplot.
Sedangkan pengadaan benih varietas unggul VUB di Kab. Indramayu masih dapat
dilaksanakan. BPTP saat ini terus mengoptimalkan data sekunder dalam kegiatan
identifikasi potensi sumberdaya pertanian, yang hasilnya nanti dapat
dmanfaatkan dalam penyusunan model bisnis.
Kegiatatan yang
dilakukakan dalam pengembangan korporasi adalah: 1) melakukan
konsolidasi petani, kelembagaan
petani/Poktan/Gapoktan/ koperasi
serta konsolidasi wilayah dalam rangka mempersiapkan penumbuhan dan pengembangan
korporasi petani. Ditjen PSP, khsusnya
Direktorat Pembiayaan agar memetakan sumber pembiayaan di luar APBN untuk
mendukung binsis korporasi petani, seperti BLU, PT. MBN, Pemda, BUMD dan lain. 2) melakukan penyesuian kembali
rencana aksi korporasi petani pasca refocusing dan penghematan anggaran. 3) Menyusun model bisnis sebagai
acuan dalam membangun dan mengelola bisnis korporasi baik dalam jangka pendek,
menengah dan panjang. Melakukan
identifikasi potensi sumberdaya pertanian secara cepat dan terbatas baik dari
aspek teknis, SDM dan kelembagaan petani oleh Litbang Pertanian melalui BPTP di
tiap lokasi Major Project korporasi. Melakukan
kontak inovasi dan kontak bisnis serta bersinergi dengan semua pihak yang
terlibat dalam penumbuhan dan pengembangan korporasi petani sehingga update
informasi kondisi di lapangan dapat terus dilakukan, dan 4) melakukan pertemuan untuk
melakukan koordinasi secara khusus terkait:
a. mengali dan memanfaatkan
potensi sumber-sumber pembiayaan korporasi petani, yang akan dibahas dengan
lintas Kementerian/Lembaga, seperti Bappenas, Setkab, Kemenko bid. Perkonomian
dan K/L terkait lainnya.
b. membahas tentang peluasan pasar
ekspor komoditas pertanian untuk produk korporasi petani bersama Kementerian
Perdagangan dan Ditjen teknis lainnya.
c. mengevaluasi model bisnis
korporasi perkebunan dalam rapat pra pleno (peserta terbatas untuk finalisasi
substansi) dan pleno (melibatkan semua termasuk ketua koperasi dan para PIC
lainnya.
d. melakukan koordinasi/ pertemuan secara bilateral untuk tiap lokasi Major Project korporasi petani dengan melibatkan berbagai pihak termasuk ketua koperasi, gapoktan dan lainnya.
Sesuai dengan hasil
Rapat Koordinasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Februari
2020 di The Margo Hotel Depok, telah
ditetapkan 4 PIC yaitu: (1) PT Bank Mandiri (kopi di
Kab. Bandung); (2) PT BRI (padi di Kab. Demak dan sapi potong di Kab. Subang),
(3) PT. PIHC (hortikultura sayuran di Kab. Bandung); dan (4) PT. Telkom Indonesia
(padi di Kab. Indramayu). PIC bertugas, yaitu: (a) Menyusun model bisnis
korporasi petani; (b). Menumbuhkan dan membina kewirausahaan; (c) Memfaslitasi
pengembangan IT; (d) Menyiapkan perencanaan dan pengembangan bisnis korporasi
petani; (e) Memfasilitasi pembiayaan usahatani melalui program KUR dan lainnya;
(f) Memfasilitasi akses untuk pembiayaan investasi, dan modal kerja; dan (g)
Mengembangkan jejaring pemasaran dan kemitraan bisnis.
Major project korporasi petani 2020-2024
akan dilaksanakan dengan pembiayaan utamanya bersumber dari non APBN. Hal ini
menuntut semua K/L dan stakeholder yang terkait dalam palaksanaan major project
korporasi petani dapat memfasilitasi akses korporasi petani terhadap
sumber-sumber pembiayaan yang tersedia, baik di perbankan maupun di lembaga
lembaga pemerintah lainnya. Pembiayaan yang paling besar dibutuhkan dalam
membangun korporasi petani adalah modal kerja dan modal investasi.
Pada tahap awal korporasi petani belum
bisa mendapatkan dukungan pembiayaan secara komersial dari Himbara
(Perbankan-BUMN) karena adanya regulasi perbankan yang membatasinya. Himbara
hanya bisa melakukan pendampingan bisnis, manajemen, dan pembinaan SDM sesuai
dengan regulasi/ketentuan yang berlaku. Modal kerja dan investasi dalam
membangun korporasi petani dapat dipenuhi dari sumber pembiayaan lainnya
seperti LPDB, BLU, PT MBN dan PKBL.
LPDB akan menggulirkan dana sebesar Rp.
1,85 Triliun pada tahun 2020, yang dalam implementasinya masih memerlukan
regulasi agar LPDB dapat dimanfaatkan oleh kegiatan pilot major project
korporasi petani. Dana LPDB dapat dimanfaatkan oleh koperasi dengan usulan
maksimal mencapai Rp 250 Miliar sebagai modal kerja, namun belum bisa
dimanfaatkan sebagai modal investasi karena belum ada regulasi yang mengatur
tentang pemanfaatan LPDB untuk investasi korporasi petani. Meskipun demikian
Kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM yang terhitung mulai desember 2020 akan
melakukan setoran dana bergulir melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir
(LPDB-KUMKM) 100 persen di koperasi.
a. Pembiayaan
melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H)
secara umum sudah berjalan dan sudah memiliki SOP baku termasuk pola
pengembalian pembiayaan dananya. Dalam rangka memfasilitasi petani kopi yang
ada di Kab. Bandung, maka bentuk kerjasama yang sudah berjalan selama ini dapat
dilaksanakan seperti skema bagi hasil, pinjaman modal ataupun sebagai lembaga
perantara. Pada prinsipnya dana BLU dapat digunakan oleh korporasi petani
sepanjang memenuhi 4T (tepat pelaku, tepat lokasi, tepat penyaluran dan tepat
pembayaran).
b. Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) merupakan bentuk tanggung jawab BUMN
kepada masyarakat dan sesuai dengan UU No 19 tahun 2003, dimana BUMN tidak
hanya mengejar keuntungan melainkan turut aktif memberikan bimbingan dan
bantuan antara lain kepada koperasi dan masyarakat. Untuk itu dana PKBL BUMN
terbuka sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan korporasi petani, namun
harus memperhatikan regulasi yang ada.
c. PT. Mitra Bumdes Nusantara (PT. MBN), akan memfasilitasi pembiayaan pilot major project korporasi petani Padi di Kab. Demak dan Indramayu sambil melakukan penjajakan untuk korporasi petani kopi dan korporasi petani hortikultura di Kabupaten Bandung. Major project korporasi petani kopi membutuhkan pembiayaan yang sangat besar sehingga perlu dilakukan sharing pembiayaan antara BLU, PT. MBN dan LPDB.
Berbagai kendala yang masih dihadapi dalam
pemanfaatan pembiayaan Korporasi Petani terutama
terkait dengan regulasi harus segara dicarikan alternatif solusinya, yang salah
satunya adalah mempercepat proses penyelesaian Perspres Korporasi Petani.
Kehadiran Perpres tersebut diharapkan dapat memposisikan korporasi petani untuk
mendapatkan prioritas dan perlakuan khusus dalam mengakses dan memanfaatkan
sumber-sumber pembiayaan yang tersedia khususnya dari Himbara, PT.MBN, LPDB,
PKBL, dan BLU. Selain itu, keberadaan Perpres tersebut juga diharapkan dapat
mendorong sinergitas antar K/L dan Lembaga terkait dalam membangun korporasi
petani.
1. Perkembangan Major Project
Korporasi (PT. PT Tasbiha Mulia Tani) yang akan dibentuk
masih ditentukan oleh Koperasi Citra Kinaraya.
Secara legalitas Pengurus Koperasi telah berhasil meningkatkan status
korperasi dari koperasi primer kabupaten KSU Citra Kinaraya menjadi koperasi
primer provinsi (Koperasi Produsen Citra Kina Raya) pada bulan Oktober 2020.
2. Perkembangan
Major Project Korporasi Petani Tanaman Pangan Kabupaten Indramayu, Koperasi Tani Mulus telah melakukan kemitraan dengan
karena korporasi petani yang akan dibentuk sudah ada cikal bakal koperasi yang
bergabung dengan segmen pasar yang berbeda, dan diharapkan pada pertengahan
bulan Februari 2021, sudah terbentuk Korporasi Petani di Indramayu. Peran
BPPSDMP sangat diharapan dalam mendorong dalam pembentukan Korporasi Petani. Begitu juga dari PT.
Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dalam pembinaan SDM Korporasi Petani.
3. Perkembangan
Major Project Korporasi Ternak Kabupaten
Subang, Termasuk Kategori Kuning karena telah ada kesepakatan bersama 3 Koperasi dalam Pembentukan Badan Usaha Korporasi Ternak
yaitu Koperasi Brahman Sejahtera Subang,
Koperasi Surya Gemilang,
dan Koperasi Mustika Jimat Akur.
4. Perkembangan
Major Project Korporasi Petani Al Itiffaq Ciwidey, Kabupaten Bandung, selama tahun 2020 telah terbentuk 7 kelembagaan kelompoktani binaan Pontren Al-Itifaq, dan Pembentukan Koperasi Sekunder Kelompoktani Baitunnajah Kec.
Kutawaringin. Pada tahun 2021 bersama
PIC (PT. untuk Tahun 2021 : Penguatan Kelembagaan usaha koperasi produksi
dan perluasan pasar dan Merger dengan
bentukan usaha yang sudah berjalan dan Pembentukan Perseroan Terbatas.
5. Perkembangan Major Project Korporasi Petani Kopi Kabupaten Bandung. PT. Java Preanger Lestari Mandiri (JPLM) pada bulan Oktober 2020 yang terdiri atas 5 Koperasi yaitu Koperasi Marga Mulya, Koperasi Mandalawangi, Koperasi Mekar Tani, Koperasi Bukit Amanah dan Koperasi Wanoja Laksana Maju,
Rencana tindak lanjut:
1. Major
Project Korporasi petani padi di Kabupaten Demak segera melakukan
kerjasama dengan Kelembagaan Petani (Kelompok Tani dan Korporasi) yang berada di Luar Kabupaten Demak.
2. Major
Project Korporasi petani padi di Indramayu, segera membentuk Korporasi Petani,
dengan memperluas usaha di Korporasi Petani dengan melakukan Pembenihan padi
untuk mencukupi kebutuhan.
3. Major
Project Korporasi petani Hortikultura Al Itifaq, dengan bermodalkan ketokohan,
diharapkan pembentukan korporasi petani dapat meningkatkan kesejahteraan petani
di sekirar pondok pesantren.
4. Major
Project Korporasi petani peternak di Kabupaten Subang, pada tahu 2021 akan membangun Pengembangan Padang Penggembalaan
Terpadu (Ranch) Sapi Potong
Kerjasama dengan PT. Perhutani. Dengan Pembangunan
Pagar.
Pengembangan
HPT, Pembangunan Kandang dan Pembangunan Embung
5. Sarana dan Prasana Pendukung Major Project Korporasi petani Kopi,
meningkatkan SDM pengelola Korporasi petani.
Memperluas jaringan usaha dengan PT, Unigenesis Vision, sebagai calon
buyer yang
menunjukan keseriusan untuk kerjasama, sehingga diperlukan kepastian modal,
company investigasi dan opersional untuk memenuhi permintaan pasar.
Comments
Post a Comment