EVALUASI PERKEMBANGAN MAJOR PROJECT KORPORASI PETANI TAHUN 2020


Pada Tahun 2020 Kementerian Pertanian membangun lima Major Project  yang sudah di mulai pada bulan Februari 2020.  Kelima Major Project tersebut adalah Major Project Korporasi  Kopi dan Major Project Korporasi Sayuran  di Kabupaten Bandung,  Major Project Korporasi  Padi di Kabupaten Demak Jawa Tengah dan di Indramayu Jawa Barat, Major Project Korporasi  Penggemukan Sapi di Kabupaten Subang Jawa Barat.  

Penempatan kedudukan korporasi petani sebagai penggerak  ekonomi kawasan merupakan kunci utama keberhasilan dalam mewujudkan pertanian Indonesia yang maju, mandiri, dan modern. Transformasi pertanian dari semula berazas ekonomi konvensional menjadi berbasis ekonomi modern berperan penting dalam  mendesain korporasi petani. Transformasi tersebut dapat ditempuh  melalui tiga jalan secara bersamaan, yaitu: (1) transformasi pengembangan bisnis/usaha sehingga potensi berusaha para petani  ditumbuhkembangkan dan kemudian diimplementasikan menjadi  sumber pendapatan yang optimal; (2) transformasi pengembangan kelembagaan ekonomi petani sehingga peluang berusaha dapat  didistribusikan, modal ekonomi dan modal sosial disinergikan, dan  potensi manfaat/keuntungan berusaha dapat dibagikan secara berkeadilan; dan (3) transformasi teknologi melalui adopsi inovasi modern.

Kegiatan Major Project tersebut sesuai dengan yang diamanatkan oleh Presiden Joko  Widodo dalam Rapat Terbatas Kabinet Kerja pada tanggal 12   September 2017, yang menekankan  pentingnya penumbuhan dan  pengembangan korporasi petani sebagai landasan peningkatan kesejahteraan petani. Dari arahan presiden tersebut, Kementerian  Pertanian telah menerbitkan Permentan Nomor 18/2018 yang mengatur pedoman pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani. Pengembangan korporasi petani juga telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Teknokratik Kementerian Pertanian 2020 - 2024, yang akan diimplementasikan sebagai major project.  Pengembangan Korporasi Petani Sebagai Penggerak  Ekonomi Kawasan Pertanian untuk Kesejahteraan Petani” merupakan penjabaran konsep pengembangan korporasi petani di kawasan pertanian.  

Korporasi petani  sebagai satu kesatuan badan usaha yang dibentuk  dari, oleh, dan untuk petani dalam upaya merestorasi jiwa gotong royong petani. Usaha korporasi petani juga merupakan basis untuk mendukung usaha tani. Sebaliknya, pengembangan usaha korporasi didukung oleh usaha tani yang dimiliki individu petani. Korporasi petani dimiliki bersama oleh petani anggota korporasi untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Karena itu, pengembangan korporasi petani diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan petani dalam mengelola keseluruhan rantai produksi usaha tani. Petani tidak hanya berdaulat dalam pengelolaan on farm tetapi juga  pengolahan atau off farm dan pemasaran hasil usaha tani. Untuk melihat perkembangan pembetukan Major Project pada Tahun 2020 maka Biro Perencanaan melakukan Rapat Koordinasi untuk melihat perkembangan Korporasi Petani Tahun 2020.  Adapun tujuan tulisan ini adalah mengetahui perkembangan Major Project Korporasi Petani  yang telah dialaksanakan pada Tahun 2020. 

Lokasi major project korporasi petani pada Tahun 2020 yang menjadi fokus utama saat ini terdiri dari lima lokasi yaitu korporasi petani komoditas padi di Kab. Demak dan Kab. Indramayu, hortikultura sayuran di Kab. Bandung, kopi di Kab. Bandung, sapi potong di Kab. Subang. 

Setiap lokasi memiliki tim khusus yang menangani aspek teknis, sumberdaya manusia dan kelembagaan serta aspek bisnis. Khusus untuk perencanaan aspek bisnis, telah ditunjuk PIC di masing-masing lokasi yang terdiri dari: PT Bank Mandiri (PIC kopi di Kab. Bandung), PT BRI (PIC padi di Kab. Demak dan sapi potong di Kab. Subang), PT. PIHC (PIC hortikultura sayuran di Kab. Bandung) serta PT. Telkom Indonesia (padi di Kab. Indramayu).

PT Bank Mandiri telah mulai menyusun model bisnis dan akan segera dilakukan finalisasi, dan diharapkan model bisnis ini dapat dijadikan sebagai contoh bagi PIC lainnya dalam menyusun model bisnis korporasi petani. Penyusunan model bisnis juga harus mempertimbangkna pasar yang dituju dan berapa target pangsa pasarnya, sehingga dapat dihitung dengan jelas kapasitas produksi yang diperlukan.

Penyusunan model bisnis merupakan blue print  untuk membangun dan mengelola korporasi petani yang dapat dilakukan dengan cara: (1) optimalisasi kegiatan bisnis yang sudah ada saat ini (eksisting); dan/atau (2) perluasan kegiatan bisnis dan melakukan investasi baru.

Permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing lokasi korporasi petani baik sebelum maupun setelah pandemi COVID-19 beragam, namun setidaknya permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing lokasi diantaranya sebagai berikut: a) Padi di Kab. Demak: (1) varietas padi unggul spesifik lokasi yang digunakan belum terdaftar di perizinan varietas, namun saat ini sedang dibantu oleh BPTP Provinsi Jawa Tengah untuk proses pendaftarannya; dan  (2) Kebutuhan modal kerja dan investasi.  b) Padi di Kab. Indramayu: (1) Kapasitas produksi kecil; (2) Biaya operasional tinggi karena penggunaan mesin yang sudah tua; dan  (3) Terbatasnya pembiayaan untuk modal kerja dan investasi (saat ini KUR dari Sinarmas terhenti sementara).  c) Hortikultura sayuran di Kab. Bandung: (1) Terjadi penurunan pemasaran akibat COVID-19 sebanyak 40%, akibat penurunan omzet supermarket,  dan hilangnya pasar hotel dan rumah makan; (2) Pasar berdasarkan PO yangmasuk sebelum COVID-19 tidak mampu dipenuhi semuanya (hanya 18%); dan (3) terbatasnya pembiayaan untuk modal kerja dan investasi.  d) Kopi di Kab. Bandung: (1) penurunan permintaan akibat COVID-19, 2) Perlu peningkatan aspek teknis; (3) Terbatas peralatan dan mesin;  (4) Terbatasnya akses pembiayaan untuk modal kerja dan investasi; (5) Fluktuasi harga kopi.  e)  Sapi potong di Kab. Subang: (1) Proses permohonan izin pemanfaatan lahan RNI; (2) Terbatasnya akses pembiayaan modal kerja dan investasi; dan (3) Kemampuan manajerial masih perlu ditingkatkan.

Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan upaya dalam rangka pengembangan korporasi petani di Kab. Demak, yaitu: a) melakukan sosialisasi di lokasi-lokasi yang berpotensi untuk dilakukan konsolidasi lahan dan usahatani seperti di Kab. Sragen dan beberapa kecamatan di wilayah Kab. Demak, dalam rangka konsolidasi petani dan usahatani di Kab. Demak dan luar Kab. Demak.  b)Melakukan pelatihan korporasi kontemporer yang bekerjasama dengan Agritera yang telah memiliki banyak pengalaman terkait konsep korporasi yang mirip dengan konsep korporasi yang dikembangkan sekarang. b) Skema pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM masih terkendala untuk pembiayaan koperasi yang baru dibentuk ( start up bisnis), namun hingga saat ini masih dilakukan upaya pembahasan untuk memperkuat aturan dan regulasi dalam menyiapkan kemungkinan tersebut. Salah satu langkah konkrit sebagai bentuk upaya pemanfaatan dana LPDB dalam rangka mendukung penumbuhan dan pengembangan korporasi petani, maka di dalam draft Perpres Korporas Petani disebutkan di dalam salah satu pasal, bahwa LPDB dapat dimanfaatkan untuk mendukung penumbuhan dan pengambangan korporasi petani.

Untuk pembiayaan yang bersumber dari BLU KLHK dapat mendukung korporasi petani kopi di Kab. Bandung dengan kegiatan dari hulu sampai hilir, sedangkan untuk korporasi petani sapi di Kab. Subang dapat mendukung dari kegiatan pembuatan pupuk kompos. Namun pembiayaan dari BLU KLHK untuk koprorasi petani padi di Demak dan Indaramayu tidak dapat diberikan karena lahan basah/sawah, sedangkan untuk korporasi sayuran di Kab. Bandung juga tidak bisa kecuali komoditasnya yang berupa pepohonan seperti durian dan lainnya. Dalam kegiatan korporasi petani sudah disiapkan Tim khusus dari BLU KLHK dan telah  diagendakan pelatihan debitur, kewirausahaan. Pembiayaan dari BLU KLHK bersifat bisnis/berkonsep bukan bansos atau CSR.

 PT Bank Mandiri melakukan proses penyusunan model bisnis kopi di Kab. Bandung bekerjasama dengan konsultan. Progress penyusunan model bisnis yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri untuk komoditas kopi Kab. Bandung adalah: a). Saat model bisnis kopi di Kab. Bandung sedang disusun dan ditargetkan dapat difinalisasi dan dibahas kembali dengan konsultan. Selanjutnya akan dilakukan pleno untuk menyampaikan model bisnis yang telah disusun untuk dipelajari oleh PIC lain dalam penyusunan model bisnis korporasi petani.  b). Pembentukan PT sementara ini ada 3 koperasi yang siap bergabung sebagai pemegang saham dan 4 koperasi lagi akan menyusul untuk bergabung sesuai dengan kemampuan dan perkembangan koperasi. Untuk mendirikan PT, koperasi terkendala belum bisa melakukan RAT Luar Biasa karena adanya pembatasan terkait COVID-19 sehingga belum dapat menentukan keputusan masuk sebagai pemegang saham atau tidak.  c). telah dilakukan pendataan terkait alat dan mesin yang dimiliki oleh calon anggota korporasi petani. d). Dalam penyusunan model bisnis, yaitu: (1) Penggunaan mesin-mesin yang dimiliki oleh koperasi saat ini (mengoptimalkan kondisi eksisting); dan (2) Investasi baru untuk pengadaan alat dan mesin yang sesuai dengan standar untuk menghasilkan kualitas produk yang diinginkan. Untuk mencapai skala ekonomi yang diinginkan dan dalam waktu satu tahun setidaknya sudah memberikan provit, maka dibutuhkan modal investasi sebanyak Rp 10 Miliar dan modal kerja Rp. 45-50 Miliar. e). Penyediaan pembiayaan untuk modal kerja cukup tinggi, sehigga perlu menggali sumber pembiayaan lainnya seperti LPDB, PT MBN, BLU ataupun BUMD.

PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) telah koordinasi dengan Al Ittifaq dan akan melakukan proses identifikasi lapangan, namun karen terkendala COVID19 maka belum dilakukan survey. PT PIHC melalui anak perusahaan PT Pupuk Kujang telah menyediakan dana PKBL untuk Koperasi Al Ittifaq dalam rangka pengembangan korporasi sayuran di Kab. Bandung. Hal ini harus dilakukan melalui proses survey dan identifikasi. Terkait dengan pengembangan Distribution Center (DC) pada Korporasi sayuran perlu kerjasama dengan Kemenkop dan UKM untuk mempersiapkan model bisnisnya.

Progress pengembangan korporasi petani yang telah dilakukan oleh PT. BRI adalah: a). Korporasi petani padi di Demak. Telah menyalurkan pembiayan individu kepada anggota KSU Cita Kinaraya yang sebagian anggotanya telah menjadi debitur KUR individu BRI. Sedangkan terkait modal kerja dan investasi korporasi petani perlu digali berbagai sumber pembiayaan lain seperti LPDB atau PT. MBN. Dalam penyusunan model bisnis akan melibatkan Agritera dan konsultan, namun saat ini masih dalam proses persiapan penyusunan.   b). Korporasi petani Sapi Potong di Subang. Untuk pengembangan korporasi sapi potong di Kab. Subang belum bisa dilakukan pertemuan karena terkendala pembatasan akibat  COVID-19.  Selain itu juga diperlukan daftar petani yang akan bergabung dalam korporasi petani. Daftar sudah diminta ke Koperasi Brahman Sejahtera, namun belum diterima oleh BRI. Korporasi sapi potong di Kab. Subang selain sebagai salah satu lokasi major project korporasi petani juga sebagai salah satu percontohan lokasi terkait redistribusi lahan miliki BUMN dalam rangka pendayagunaan lahan obyek Reforma Agraria untuk Ketahanan Pangan dan Korporasi Petani/Major Project. 

Pengembangan korporasi petani yang telah dilakukan oleh PT. Telkom sebagai PIC korporasi petani padi di Kab. Indramayu adalah:  a). Belum melakukan koordinasi terkait penyiapan model bisnis penumbuhan dan pengembangan korporasi petani padi sehingga harus segera melakukan identifikasi secara terbatas dan melakukan sharing pengalaman dengan PT BRI dan PT Bank mandiri.  b). Nilai Non Performing Loan (NPL) Kab. Indramayu cukup tinggi sehingga agak sulit dalam rangka penyaluran pembiayaan individu terutama KUR melalui Perbankan. Akan melakukan segera koordinasi dan bilateral meeting untuk melakukan pendataan dan identifikasi agar sinergitas bisnis dapat berjalan dan memberi warna dalam pengembangan korporasi petani.  d). PT. Telkom Indonesia telah mengembangkan berbagai produk aplikasi IT yang terhubung dengan aplikasi lain dalam pemasaran produk dan lainnya.  Produk aplikasi ini diharapkan dapat digunakan untuk mendukung bisnis korporasi petani. 

PT. MBN sangat mendukung korporasi petani, namun demikian terkait dengan pendirian anak perusahaan diperlukan: (1) arahan Menteri BUMN; atau (2) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RPUS telah dilakukan oleh PT MBN dan memungkinkan dilakukan pendirian anak perusahaan, namun di dalam RUPS tidak disebutkan detil pelaksanaannya serta harus mendapat persetujuan Menteri BUMN. Usulan PT. MBN dalam waktu dekat pola yang dapat dengan mudah dilakukan untuk mendukung pembiayaan/modal kerja korporasi petani adalah kemitraan dengan PT. MBN. 

Kementerian Pertanian dalam rangka pelaksanaan kegiatan penumbuhan dan pengembangan korporasi petani telah melalukan berbagai kegiatan yaitu: a). Identifikasi awal di lokasi korporasi petani dan menyusun draft rencana aksi, yang saat ini perlu di evaluasi dan disesuaikan dengan refocusing dan penghematan anggaran Kementerian Pertanian. Diharapkan pelaksanaan kegiatan untuk mendukung penumbuhan dan pengembangan korporasi petani dapat dilaksanakan, baik yang pada tahun ini atau tahun berikutnya. b). Usulan kebutuhan alat dan mesin yang diperlukan oleh Kopontren Al Ittifaq sudah tersedia dan sudah disampaikan suratnya kepada Biro Perencanaan, namun anggaran Ditjen Hortikultura tidak tersedia, maka usulan tersebut diharapkan dapat dibiayai dari sumber pendanaan lainnya.  c). Segera dilakukan identifikasi potensi sumber pembiayaan baik terkait modal kerja maupun modal investasi baik untuk pembiayaan level individu petani, koperasi dan korporasi. Anggaran APBN hanya sebagai stimulus untuk mendorong penumbuhan dan pengembangan korporasi petani.  d). Badan Litbang melalui BP2TP dan BPTP telah melaksanakan kegitan sosialisasi, namun dengan adanya refocusing dan penghematan anggaran beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan pada tahun ini seperti pembuatan demplot. Sedangkan pengadaan benih varietas unggul VUB di Kab. Indramayu masih dapat dilaksanakan. BPTP saat ini terus mengoptimalkan data sekunder dalam kegiatan identifikasi potensi sumberdaya pertanian, yang hasilnya nanti dapat dmanfaatkan dalam penyusunan model bisnis. 

Kegiatatan yang dilakukakan dalam pengembangan korporasi adalah: 1) melakukan konsolidasi  petani, kelembagaan petani/Poktan/Gapoktan/ koperasi serta konsolidasi wilayah dalam rangka mempersiapkan penumbuhan dan pengembangan korporasi petani.  Ditjen PSP, khsusnya Direktorat Pembiayaan agar memetakan sumber pembiayaan di luar APBN untuk mendukung binsis korporasi petani, seperti BLU, PT. MBN, Pemda, BUMD dan lain. 2) melakukan penyesuian kembali rencana aksi korporasi petani pasca refocusing dan penghematan anggaran.  3) Menyusun model bisnis sebagai acuan dalam membangun dan mengelola bisnis korporasi baik dalam jangka pendek, menengah dan panjang. Melakukan identifikasi potensi sumberdaya pertanian secara cepat dan terbatas baik dari aspek teknis, SDM dan kelembagaan petani oleh Litbang Pertanian melalui BPTP di tiap lokasi Major Project korporasi.    Melakukan kontak inovasi dan kontak bisnis serta bersinergi dengan semua pihak yang terlibat dalam penumbuhan dan pengembangan korporasi petani sehingga update informasi kondisi di lapangan dapat terus dilakukan, dan 4) melakukan pertemuan untuk melakukan koordinasi secara khusus terkait:

a.     mengali dan memanfaatkan potensi sumber-sumber pembiayaan korporasi petani, yang akan dibahas dengan lintas Kementerian/Lembaga, seperti Bappenas, Setkab, Kemenko bid. Perkonomian dan K/L terkait lainnya.

b.     membahas tentang peluasan pasar ekspor komoditas pertanian untuk produk korporasi petani bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen teknis lainnya.

c.     mengevaluasi model bisnis korporasi perkebunan dalam rapat pra pleno (peserta terbatas untuk finalisasi substansi) dan pleno (melibatkan semua termasuk ketua koperasi dan para PIC lainnya.

d.     melakukan koordinasi/ pertemuan secara bilateral untuk tiap lokasi Major Project korporasi petani dengan melibatkan berbagai pihak termasuk ketua koperasi, gapoktan dan lainnya.

Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2020 di The Margo Hotel Depok, telah ditetapkan 4 PIC yaitu: (1) PT Bank Mandiri (kopi di Kab. Bandung); (2) PT BRI (padi di Kab. Demak dan sapi potong di Kab. Subang), (3) PT. PIHC (hortikultura sayuran di Kab. Bandung); dan (4) PT. Telkom Indonesia (padi di Kab. Indramayu). PIC bertugas, yaitu: (a) Menyusun model bisnis korporasi petani; (b). Menumbuhkan dan membina kewirausahaan; (c) Memfaslitasi pengembangan IT; (d) Menyiapkan perencanaan dan pengembangan bisnis korporasi petani; (e) Memfasilitasi pembiayaan usahatani melalui program KUR dan lainnya; (f) Memfasilitasi akses untuk pembiayaan investasi, dan modal kerja; dan (g) Mengembangkan jejaring pemasaran dan kemitraan bisnis.

Major project korporasi petani 2020-2024 akan dilaksanakan dengan pembiayaan utamanya bersumber dari non APBN. Hal ini menuntut semua K/L dan stakeholder yang terkait dalam palaksanaan major project korporasi petani dapat memfasilitasi akses korporasi petani terhadap sumber-sumber pembiayaan yang tersedia, baik di perbankan maupun di lembaga lembaga pemerintah lainnya. Pembiayaan yang paling besar dibutuhkan dalam membangun korporasi petani adalah modal kerja dan modal investasi.

Pada tahap awal korporasi petani belum bisa mendapatkan dukungan pembiayaan secara komersial dari Himbara (Perbankan-BUMN) karena adanya regulasi perbankan yang membatasinya. Himbara hanya bisa melakukan pendampingan bisnis, manajemen, dan pembinaan SDM sesuai dengan regulasi/ketentuan yang berlaku. Modal kerja dan investasi dalam membangun korporasi petani dapat dipenuhi dari sumber pembiayaan lainnya seperti LPDB, BLU, PT MBN dan PKBL.

LPDB akan menggulirkan dana sebesar Rp. 1,85 Triliun pada tahun 2020, yang dalam implementasinya masih memerlukan regulasi agar LPDB dapat dimanfaatkan oleh kegiatan pilot major project korporasi petani. Dana LPDB dapat dimanfaatkan oleh koperasi dengan usulan maksimal mencapai Rp 250 Miliar sebagai modal kerja, namun belum bisa dimanfaatkan sebagai modal investasi karena belum ada regulasi yang mengatur tentang pemanfaatan LPDB untuk investasi korporasi petani. Meskipun demikian Kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM yang terhitung mulai desember 2020 akan melakukan setoran dana bergulir melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) 100 persen di koperasi.

a.     Pembiayaan melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) secara umum sudah berjalan dan sudah memiliki SOP baku termasuk pola pengembalian pembiayaan dananya. Dalam rangka memfasilitasi petani kopi yang ada di Kab. Bandung, maka bentuk kerjasama yang sudah berjalan selama ini dapat dilaksanakan seperti skema bagi hasil, pinjaman modal ataupun sebagai lembaga perantara. Pada prinsipnya dana BLU dapat digunakan oleh korporasi petani sepanjang memenuhi 4T (tepat pelaku, tepat lokasi, tepat penyaluran dan tepat pembayaran).

b.     Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) merupakan bentuk tanggung jawab BUMN kepada masyarakat dan sesuai dengan UU No 19 tahun 2003, dimana BUMN tidak hanya mengejar keuntungan melainkan turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan antara lain kepada koperasi dan masyarakat. Untuk itu dana PKBL BUMN terbuka sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan korporasi petani, namun harus memperhatikan regulasi yang ada.

c.     PT. Mitra Bumdes Nusantara (PT. MBN), akan memfasilitasi pembiayaan pilot major project korporasi petani Padi di Kab. Demak dan Indramayu sambil melakukan penjajakan untuk korporasi petani kopi dan korporasi petani hortikultura di Kabupaten Bandung. Major project korporasi petani kopi membutuhkan pembiayaan yang sangat besar sehingga perlu dilakukan sharing pembiayaan antara BLU, PT. MBN dan LPDB.

Berbagai kendala yang masih dihadapi dalam pemanfaatan pembiayaan Korporasi Petani terutama terkait dengan regulasi harus segara dicarikan alternatif solusinya, yang salah satunya adalah mempercepat proses penyelesaian Perspres Korporasi Petani. Kehadiran Perpres tersebut diharapkan dapat memposisikan korporasi petani untuk mendapatkan prioritas dan perlakuan khusus dalam mengakses dan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang tersedia khususnya dari Himbara, PT.MBN, LPDB, PKBL, dan BLU. Selain itu, keberadaan Perpres tersebut juga diharapkan dapat mendorong sinergitas antar K/L dan Lembaga terkait dalam membangun korporasi petani.

 Bersarkan urain di atas dapat disimpulkan sebagai berikut{

1.  Perkembangan Major Project Korporasi (PT. PT Tasbiha Mulia Tani) yang akan dibentuk masih ditentukan oleh Koperasi Citra Kinaraya.   Secara legalitas Pengurus Koperasi telah berhasil meningkatkan status korperasi dari koperasi primer kabupaten KSU Citra Kinaraya menjadi koperasi primer provinsi (Koperasi Produsen Citra Kina Raya) pada bulan Oktober 2020.

2.     Perkembangan Major Project Korporasi Petani Tanaman Pangan Kabupaten Indramayu, Koperasi Tani Mulus telah melakukan kemitraan dengan karena korporasi petani yang akan dibentuk sudah ada cikal bakal koperasi yang bergabung dengan segmen pasar yang berbeda, dan diharapkan pada pertengahan bulan Februari 2021, sudah terbentuk Korporasi Petani di Indramayu. Peran BPPSDMP sangat diharapan dalam mendorong dalam pembentukan  Korporasi Petani. Begitu juga dari PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dalam pembinaan SDM Korporasi Petani.

3.    Perkembangan Major Project Korporasi Ternak  Kabupaten Subang, Termasuk Kategori Kuning karena telah ada kesepakatan bersama 3 Koperasi dalam Pembentukan Badan Usaha Korporasi Ternak yaitu Koperasi Brahman Sejahtera Subang, Koperasi Surya Gemilang, dan Koperasi Mustika Jimat Akur.

4.     Perkembangan Major Project Korporasi Petani Al Itiffaq Ciwidey, Kabupaten Bandung,  selama tahun 2020 telah terbentuk 7 kelembagaan kelompoktani binaan Pontren Al-Itifaq,  dan Pembentukan Koperasi Sekunder  Kelompoktani Baitunnajah Kec. Kutawaringin.  Pada tahun 2021 bersama PIC (PT. untuk  Tahun 2021 :  Penguatan Kelembagaan usaha koperasi produksi dan perluasan pasar  dan Merger dengan bentukan usaha yang sudah berjalan dan Pembentukan Perseroan Terbatas.

5.   Perkembangan Major Project Korporasi Petani Kopi Kabupaten Bandung.  PT. Java Preanger Lestari Mandiri (JPLM) pada bulan Oktober 2020  yang terdiri atas 5 Koperasi yaitu Koperasi Marga Mulya, Koperasi Mandalawangi, Koperasi Mekar Tani, Koperasi Bukit Amanah dan Koperasi Wanoja Laksana Maju,

Rencana tindak lanjut:

1.  Major Project Korporasi petani padi di Kabupaten Demak  segera melakukan kerjasama dengan Kelembagaan Petani (Kelompok Tani dan Korporasi)  yang berada di Luar Kabupaten Demak. 

2.     Major Project Korporasi petani padi di Indramayu, segera membentuk Korporasi Petani, dengan memperluas usaha di Korporasi Petani dengan melakukan Pembenihan padi untuk mencukupi kebutuhan.

3.  Major Project Korporasi petani Hortikultura Al Itifaq, dengan bermodalkan ketokohan, diharapkan pembentukan korporasi petani dapat meningkatkan kesejahteraan petani di sekirar pondok pesantren.

4.     Major Project Korporasi petani peternak di Kabupaten Subang,  pada tahu 2021 akan membangun Pengembangan Padang Penggembalaan Terpadu (Ranch) Sapi Potong  Kerjasama dengan PT. Perhutani. Dengan Pembangunan Pagar.  Pengembangan HPT,  Pembangunan Kandang dan  Pembangunan Embung

5.  Sarana dan Prasana Pendukung Major Project Korporasi petani Kopi, meningkatkan SDM pengelola Korporasi petani.  Memperluas jaringan usaha dengan PT, Unigenesis Vision, sebagai calon buyer   yang menunjukan keseriusan untuk kerjasama, sehingga diperlukan kepastian modal, company investigasi dan opersional untuk memenuhi permintaan pasar.

 

Comments

Popular posts from this blog

Etika Profesi Hukum dalam Krisis Integritas