Belajar untuk Jujur dan Adil dalam Menegakkan Kebenaran

 

Belajar untuk Jujur dan Adil dalam Menegakkan Kebenaran

Oleh: Ir. Dedi Mulyadi, MM


ABSTRAK

Hukum adalah fondasi peradaban. Namun, di Indonesia, hukum seringkali kehilangan daya moral dan keberpihakannya pada kebenaran. Ia menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga keadilan. Makalah ini mengulas kondisi hukum Indonesia dari aspek sistem, moralitas pelaku, serta realitas di lapangan. Dengan pendekatan reflektif, penulis mengajak pembaca untuk kembali menanamkan nilai kejujuran dan keadilan dalam setiap elemen penegakan hukum.


BAB I: PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Bangsa ini mengaku menjunjung tinggi hukum, tetapi banyak yang meragukan apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang. Dari kasus-kasus besar yang menjerat elite politik hingga rakyat kecil yang diproses cepat tanpa perlindungan hukum, pertanyaan mendasar muncul: "Ada apa dengan hukum di negeri ini?"

1.2 Rumusan Masalah

  1. Bagaimana kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini?

  2. Apa tantangan utama dalam menjadikan hukum sebagai alat keadilan, bukan alat kekuasaan?

  3. Bagaimana kita bisa belajar menjadi jujur dan adil dalam menegakkan hukum?

1.3 Tujuan Penulisan

  • Mengungkap realitas hukum Indonesia secara kritis dan jujur.

  • Memberikan refleksi tentang pentingnya keadilan substansial.

  • Menawarkan solusi dan langkah moral untuk perbaikan.


BAB II: HUKUM SEBAGAI PANGGUNG ATAU PENJAGA?

2.1 Citra Hukum di Mata Publik

  • Hukum sering dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

  • Rakyat kecil cepat diproses, sementara pejabat besar bisa "diselesaikan" di luar pengadilan.

  • Media menjadi panggung sandiwara hukum yang menyamarkan keadilan.

2.2 Studi Kasus Singkat

  • Kasus Sekwan Kota Banjar: seorang pelaksana teknis menjadi korban kriminalisasi, sementara pengambil kebijakan lolos.

  • Kasus Tom Lembong: diputus bersalah atas kesalahan administratif, bukan karena korupsi pribadi.

  • Kasus Andin Taryoto: menunjukkan bagaimana pelaksana sistem bisa dikorbankan tanpa melihat sistem yang menyuruh.

2.3 Potret Institusi Penegak Hukum

  • Jaksa, pengacara, dan penyidik kadang terjebak dalam permainan kuasa dan transaksi.

  • Hukum kehilangan nuraninya, menjadi alat politik dan ekonomi.


BAB III: BELAJAR UNTUK JUJUR DAN ADIL

3.1 Makna Kejujuran dalam Hukum

  • Jujur berarti tidak menyembunyikan kebenaran, bahkan jika itu merugikan pihak sendiri.

  • Kejujuran dalam penyidikan, dalam advokasi, dan dalam memutus perkara adalah awal dari keadilan sejati.

3.2 Keadilan: Substansial, Bukan Prosedural Saja

  • Keadilan bukan sekadar mematuhi prosedur, tetapi memberi hak kepada yang berhak dan melindungi yang lemah.

  • Hukum yang adil melihat konteks, bukan hanya teks.

3.3 Peran Masyarakat dan Media

  • Masyarakat harus kritis, namun juga tidak apriori.

  • Media harus menjadi pengawal keadilan, bukan alat framing pihak yang berkepentingan.


BAB IV: REFLEKSI DAN REKOMENDASI

4.1 Refleksi

  • Hukum Indonesia tidak sepenuhnya gagal, tetapi sedang dalam krisis kepercayaan.

  • Reformasi hukum harus dimulai dari nurani, bukan hanya regulasi.

4.2 Rekomendasi

  • Kepada Penegak Hukum: kembalilah kepada sumpah profesi—melindungi keadilan, bukan kekuasaan.

  • Kepada Pembuat Kebijakan: bersihkan sistem dari celah penyalahgunaan.

  • Kepada Rakyat: pelajari hukum dasar, jangan mau dibungkam, dan berani bicara jika melihat ketidakadilan.


BAB V: PENUTUP

Kesimpulan:

Hukum di Indonesia adalah cermin masyarakatnya. Jika hukum pincang, maka masyarakat harus bertanya: apa yang telah kita abaikan? Kejujuran dan keadilan bukan sekadar kata, tapi fondasi hidup bersama. Maka, mari belajar untuk jujur dalam bersaksi, adil dalam bertindak, dan berani dalam menyuarakan kebenaran.


DAFTAR PUSTAKA

  1. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Press, 2009.

  2. Philipus Hadjon. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, 2005.

  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  4. Komnas HAM. Laporan Tahunan 2023.

  5. ICW. Potret Keadilan dalam Praktik: Laporan 2022–2023.

Comments

Popular posts from this blog

EVALUASI PERKEMBANGAN MAJOR PROJECT KORPORASI PETANI TAHUN 2020

Sajak Sufi Sunda: “Leumpang Dina Kalurugan Cahaya”