PELANGGARAN ADMINISTRATIF TETAP DIHUKUM DI PENGADILAN TIPIKOR, KENAPA ?

PELANGGARAN ADMINISTRATIF TETAP DIHUKUM DI PENGADILAN TIPIKOR, KENAPA ? 

Berikut penjelasan terperinci tentang kasus Andin H. Taryoto, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), yang meskipun terkait dengan administrasi dan bukan korupsi klasik berupa suap, tetap dihukum di pengadilan Tipikor:


ℹ️ Latar Belakang Kasus

  • Andin H. Taryoto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada 27 November 2006 terkait dugaan pengumpulan dana non‑bujeter di DKP yang tidak berdasarkan anggaran resmi (APBN) — sekitar Rp 15 miliar dari pemotongan 1% dana dekonsentrasi ke seluruh kepala dinas se‑Indonesia Reddit+15Antara News+15Antara News+15.

  • Dana tersebut digunakan untuk kegiatan menteri, sosial, serta operasional yang tidak ada dalam anggaran resmi. Pengumpulan dana ini diperintahkan secara lisan oleh Menteri Rokhmin Dahuri melalui Andin sebagai pelaksana Tempo+6Antara News+6Antikorupsi+6.


⚖️ Proses Hukum dan Tuntutan

  • Jaksa menuntut Andin dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta (subsider kurungan) atas dugaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor (penerimaan hadiah/kontribusi terkait jabatan) dengan jumlah dana mencapai Rp 15,9 miliar Antara News+2Antikorupsi+2Tempo+2.


📜 Vonis Hakim

  • Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta (subsider 3 bulan kurungan), lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim menyatakan Andin terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi meskipun tidak berdasarkan penerimaan suap langsung, melainkan kontribusi ilegal untuk pejabat negara Antara News+8Antara News+8Antikorupsi+8.

  • Andin menyatakan keberatan karena dana disebut sebagai kontribusi atau operasional institusi, bukan hadiah untuk dirinya secara pribadi Antikorupsi.


🧩 Perbandingan vs Kasus Administratif Murni

  • Meski penggunaan dana bersifat administratif (kontribusi operasional), kasus Andin tetap dikualifikasikan sebagai korupsi menurut UU Tipikor, bukan hanya pelanggaran administratif internal.

  • Pengadilan menilai anggota DKP yang mengumpulkan atau memaksa pengumpulan dana—walau tanpa niat menerima pribadi—melakukan pelanggaran terhadap jabatan dan kewenangan.


📰 Refleksi Publik dan Dampak Hukum

  • Meskipun dana dikontribusikan semata untuk kebutuhan institusi, hakim memandang rumus "kontribusi wajib" sebagai bentuk gratifikasi atau pelanggaran jabatan.

  • Kasus ini memperlihatkan bagaimana kebijakan administratif yang bukan formal anggaran bisa dipidana jika merugikan anggaran negara dan terjadi pemaksaan kontribusi.

  • Andin dan pengacaranya menyatakan banding atas vonis karena merasa dana digunakan untuk keperluan institusional bukan untuk keuntungan pribadi Antara News+1Antara News+1.

🔍 Kesimpulan: Administratif Tapi Dijerat Korupsi

  • Andin Taryoto tidak disidik karena memakan uang pribadi atau suap langsung, tapi karena menjadikan kontribusi tak resmi sebagai instrumen pelaksanaan jabatan yang melanggar UU Tipikor.

  • Putusan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia menuntut aparat yang menyalahgunakan wewenang administratif—meski tanpa unsur keuntungan pribadi—dengan kemungkinan hukuman pidana.

  • Jika ditinjau dari sudut administratif murni, bisa dikatakan kasus ini bukan korupsi klasik, tetapi secara yuridis Mahkamah memandangnya sebagai korupsi karena adanya pemaksaan kontribusi dan potensi kerugian negara.

Comments

Popular posts from this blog

EVALUASI PERKEMBANGAN MAJOR PROJECT KORPORASI PETANI TAHUN 2020

Sajak Sufi Sunda: “Leumpang Dina Kalurugan Cahaya”