Etika Profesi Hukum dalam Krisis Integritas Oleh: Ir. Dedi Mulyadi, MM Kata Pengantar Dalam sebuah bangsa yang menjunjung tinggi hukum, integritas bukan sekadar nilai tambahan, melainkan fondasi utama. Namun, realitas hukum di Indonesia akhir-akhir ini menunjukkan adanya krisis integritas yang melibatkan berbagai aktor hukum: jaksa, hakim, pengacara, bahkan penegak hukum lainnya. Makalah ini bertujuan untuk menelaah urgensi etika profesi hukum di tengah badai krisis integritas, serta menawarkan refleksi dan solusi menuju sistem hukum yang lebih bermoral, adil, dan manusiawi. Bab 1: Pengantar Etika Profesi Hukum Etika profesi hukum adalah prinsip moral dan standar perilaku yang harus dipegang oleh pelaku hukum dalam menjalankan tugasnya. Prinsip-prinsip ini meliputi: Keadilan : menegakkan kebenaran tanpa diskriminasi. Kerahasiaan : menjaga informasi klien atau kasus. Kemandirian : bebas dari intervensi politik atau kekuasaan. Integritas : konsisten dalam nilai d...
Comments
Post a Comment