Posts

Bayang-Bayang Orde Baru dalam Praktik Hukum Masa Kini

  Bayang-Bayang Orde Baru dalam Praktik Hukum Masa Kini Pendahuluan Era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto meninggalkan warisan panjang dalam struktur politik, ekonomi, dan hukum Indonesia. Sistem hukum pada masa itu dikenal dengan ciri otoritarianisme, rekayasa hukum untuk kekuasaan, serta lemahnya independensi lembaga peradilan. Reformasi 1998 diharapkan menjadi titik tolak perubahan sistemik, termasuk dalam ranah hukum. Namun, dua dekade lebih setelah reformasi, masih banyak praktik hukum yang mencerminkan "bayang-bayang" masa Orde Baru: keberpihakan aparat, kriminalisasi yang dipaksakan, intimidasi terhadap tersangka dan keluarganya, serta tafsir hukum yang tak jarang mencederai keadilan substantif. Makalah ini membahas bagaimana sisa-sisa praktik hukum Orde Baru masih berpengaruh di masa kini, serta refleksi atas beberapa kasus hukum aktual sebagai cermin keadilan yang belum merata. I. Hukum di Era Orde Baru: Alat Kekuasaan, Bukan Keadilan Pada masa ...

Dramaturgi Hukum: Ketika Jaksa, Pengacara, dan Hakim Bermain Peran

  Dramaturgi Hukum: Ketika Jaksa, Pengacara, dan Hakim Bermain Peran Oleh: Ir. Dedi Mulyadi, MM Pendahuluan Hukum idealnya adalah panglima kebenaran yang membela keadilan tanpa pandang bulu. Namun dalam praktiknya, panggung pengadilan tidak jarang menyerupai panggung teater, di mana aktor-aktornya—jaksa, pengacara, dan hakim—memainkan peran bukan semata demi keadilan, melainkan demi kepentingan masing-masing. Perspektif ini mengingatkan kita pada teori dramaturgi dari Erving Goffman, yang menggambarkan kehidupan sosial sebagai panggung sandiwara. Jika demikian, apakah hukum kita masih bersandar pada kejujuran, atau telah terperangkap dalam sandiwara kepentingan? Bab 1: Panggung Peradilan sebagai Teater Sosial Dalam kerangka dramaturgi, setiap individu memainkan peran berdasarkan skrip sosial yang mereka miliki. Dalam dunia hukum, panggung ini adalah ruang sidang. Di sana, jaksa berperan sebagai penuntut kejahatan, pengacara sebagai pembela, dan hakim sebagai wasit. Namun di ...
  Antara Teks dan Kepentingan: Tafsir Hukum yang Melukai Keadilan Oleh: Ir. Dedi Mulyadi, MM Pendahuluan Hukum adalah pilar keadilan yang seharusnya menjadi penengah dalam setiap konflik sosial, pelindung bagi yang lemah, dan penyeimbang kekuasaan. Namun, dalam praktiknya, teks hukum kerap ditafsirkan berdasarkan kepentingan—bukan lagi berdasarkan nilai keadilan substantif. Fenomena ini menjadi ironi dalam sistem hukum Indonesia, di mana bunyi pasal seringkali digunakan secara kaku atau bahkan fleksibel, bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu. Bab I: Teks Hukum dan Kekuatan Penafsir Hukum tertulis, yang terdiri atas undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya, seringkali dianggap sebagai kebenaran absolut. Namun, hukum tidak dapat bekerja tanpa penafsir: hakim, jaksa, dan pengacara. Mereka inilah yang menentukan arah “kebenaran hukum.” Sayangnya, proses penafsiran ini tidak jarang melenceng dari semangat keadi...

Etika Profesi Hukum dalam Krisis Integritas

  Etika Profesi Hukum dalam Krisis Integritas Oleh: Ir. Dedi Mulyadi, MM Kata Pengantar Dalam sebuah bangsa yang menjunjung tinggi hukum, integritas bukan sekadar nilai tambahan, melainkan fondasi utama. Namun, realitas hukum di Indonesia akhir-akhir ini menunjukkan adanya krisis integritas yang melibatkan berbagai aktor hukum: jaksa, hakim, pengacara, bahkan penegak hukum lainnya. Makalah ini bertujuan untuk menelaah urgensi etika profesi hukum di tengah badai krisis integritas, serta menawarkan refleksi dan solusi menuju sistem hukum yang lebih bermoral, adil, dan manusiawi. Bab 1: Pengantar Etika Profesi Hukum Etika profesi hukum adalah prinsip moral dan standar perilaku yang harus dipegang oleh pelaku hukum dalam menjalankan tugasnya. Prinsip-prinsip ini meliputi: Keadilan : menegakkan kebenaran tanpa diskriminasi. Kerahasiaan : menjaga informasi klien atau kasus. Kemandirian : bebas dari intervensi politik atau kekuasaan. Integritas : konsisten dalam nilai d...

Di Persimpangan Jalan: Hukum di Indonesia Mau Dibawa ke Mana?

  Di Persimpangan Jalan: Hukum di Indonesia Mau Dibawa ke Mana? Kata Pengantar Hukum adalah fondasi utama dalam tegaknya keadilan, kesejahteraan, dan ketertiban dalam sebuah bangsa. Indonesia, sebagai negara hukum yang demokratis, seharusnya menjadikan supremasi hukum sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun realitasnya, hukum seringkali tersesat di persimpangan jalan. Kasus-kasus seperti kriminalisasi administratif, intimidasi terhadap korban, serta campur tangan kuasa politik dan uang dalam proses hukum, menjadi pertanyaan besar: Mau dibawa ke mana hukum di Indonesia? Makalah ini mencoba menyajikan refleksi kritis terhadap kondisi hukum Indonesia hari ini, berdasarkan berbagai kasus aktual dan pendekatan filosofis, sosiologis, serta yuridis. BAB I: PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Hukum di Indonesia telah banyak mengalami reformasi sejak tumbangnya rezim Orde Baru. Namun, keberpihakan hukum pada keadilan substantif masih menjadi pro...

Belajar untuk Jujur dan Adil dalam Menegakkan Kebenaran

  Belajar untuk Jujur dan Adil dalam Menegakkan Kebenaran Oleh: Ir. Dedi Mulyadi, MM ABSTRAK Hukum adalah fondasi peradaban. Namun, di Indonesia, hukum seringkali kehilangan daya moral dan keberpihakannya pada kebenaran. Ia menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga keadilan. Makalah ini mengulas kondisi hukum Indonesia dari aspek sistem, moralitas pelaku, serta realitas di lapangan. Dengan pendekatan reflektif, penulis mengajak pembaca untuk kembali menanamkan nilai kejujuran dan keadilan dalam setiap elemen penegakan hukum. BAB I: PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Bangsa ini mengaku menjunjung tinggi hukum, tetapi banyak yang meragukan apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang. Dari kasus-kasus besar yang menjerat elite politik hingga rakyat kecil yang diproses cepat tanpa perlindungan hukum, pertanyaan mendasar muncul: "Ada apa dengan hukum di negeri ini?" 1.2 Rumusan Masalah Bagaimana kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini? Apa tantangan utama d...

PELANGGARAN ADMINISTRATIF TETAP DIHUKUM DI PENGADILAN TIPIKOR, KENAPA ?

PELANGGARAN ADMINISTRATIF TETAP DIHUKUM DI PENGADILAN TIPIKOR, KENAPA ?  Berikut penjelasan terperinci tentang kasus Andin H. Taryoto , mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), yang meskipun terkait dengan administrasi dan bukan korupsi klasik berupa suap, tetap dihukum di pengadilan Tipikor: ℹ️ Latar Belakang Kasus Andin H. Taryoto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada 27 November 2006 terkait dugaan pengumpulan dana non‑bujeter di DKP yang tidak berdasarkan anggaran resmi (APBN) — sekitar Rp 15 miliar dari pemotongan 1% dana dekonsentrasi ke seluruh kepala dinas se‑Indonesia Reddit +15 Antara News +15 Antara News +15 . Dana tersebut digunakan untuk kegiatan menteri, sosial, serta operasional yang tidak ada dalam anggaran resmi. Pengumpulan dana ini diperintahkan secara lisan oleh Menteri Rokhmin Dahuri melalui Andin sebagai pelaksana Tempo +6 Antara News +6 Antikorupsi +6 . ⚖️ Proses Hukum dan Tuntutan Jaksa menuntut ...